Sabtu, 06 Desember 2008

HUBUNGAN DO’A DAN REZEKI YANG HALAL

“HUBUNGAN DO’A DAN REZEKI YANG HALAL”

Hamba ﺃﷲ Swt. : Usman Said

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi ﺃﷲ Swt. Tuhan Semesta Alam Yang Maha Pengasih tak pilih kasih, Maha Penyayang siapa yang mau disayang.

Sholawat serta salam kami sampaikan kepada junjungan ummat kekasih ﺃﷲ Swt., Nabi Besar Muhammad Saw. yang menghiasi segala kegiatan dengan do’a demikian do’a . Patutlah kita sebagai ummatnya meneladani Beliau.

Dalam adab berdo’a ada 5 unsur yang harus diperhatikan yaitu :

1. Sikap

2. Cara

3. Waktu

4. Tempat

5. Manusianya

Menurut Ibrahim Adham ada faktor yang ke-5 yang menentukan diterima atau tidaknya do’a seseorang mukimin yaitu faktor hati. Do’a tidak akan terkabul bila hati yang berdoa itu mati.

Ada 8 ciri hati yang mati :

1. Mengetahui hak ﺃﷲ Swt. tapi tidak ditunaikan.

2. Membaca Qur’an tetapi tidak mengamalkan.

3. Menyatakan cinta kepada Rasulullah Saw. tapi tidak mengamalkan sunnahnya.

4. Menyatakan takut mati tapi tak bersiap untuk menghadapinya.

5. Tahu syaithan itu musuhmu yang nyata tapi kita ajak dia bersaudara.

6. Menyatakan takut akan neraka tapi anda meniti jalan kesana.

7. Menginginkan sorga tapi tidak berusaha sungguh-sungguh untuk men-dapatkannya.

8. Bangun tidur dengan melemparkan aib sendiri kepunggung dan membentangkan aib orang lain kehadapan anda.

Diantara sebab matinya hati adalah : Kita percaya kepada ﺃﷲ Swt. tapi kita tidak melaksanakan perintahnya, kita mengatakan mencintai Rasulullah saw. Tetapi kita tidak melaksanakan sunnahnya.

Didalam firman ﺃﷲ Swt. QS. Al-Baqarah : 168 diatas diperintahkan agar kita memakan rezeki yang halal dan yang baik saja bahkan dalam QS. Al-Baqarah : 188 dipertegas lagi :

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang ……………

Rasulullah saw. dalam sebuah hadistnya bersabda : Ada seorang yang kusut masai, berdebu serta senantiasa mengembara dalam berbagai perjalanan, makanan penuh dengan yang haram, pakaiannyapun berasal dari yang haram, dibesarkan dari harta yang haram. Ia lalu mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan : “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku. Tetapi bagaimana orang yang sedemikian itu dapat dikabulkan permohonannya. (HR. Tarmidzi)

Dalam menerapkan hadist ini Abubakar Siddiq pernah meminum susu yang diberikan oleh seorang hamba sahnya. Setelah selesai minum Abubakar bertanya dari mana air susu yang diberikan kepadanya. Hamba tersebut menjawab bahwa susu tersebut didapatkannya dari meramalkan nasib seseorang. Mendengar jawaban ini Abubakar Siddiq memasukkan jarinya kepangkal tenggorokannya sehingga dia muntah dan keluarlah susu yang dia minum tadi.

Sesudah dia muntah Abubakar berdo’a : Ya ﺃﷲ, hamba mohon kebebasan daripada-Mu mengenai makanan yang dibawa oleh urat tubuh yang sudah bercampur aduk dalam perut besarku.”

Imam Al-Ghazali dalam membagi masalah rezeki yang halal dan yang haram menyebutkan bahwa rezeki itu dapat digolongkan dalam 2 golongan besar yaitu :

1. Haram zatnya sesuai yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Fiqih Sunnah.

2. Haram cara mendapatkannya.

Cara orang yang menghindari sesuatu yang haram ini tergantung ketelitian iman dan sejauh mana usahanya untuk membersihkan dirinya dari yang haram oleh karena takut kepada ﺃﷲ Swt.

Dalam hal ini kita tak boleh berlebih-lebihan sehingga kita dapat termasuk dalam golongan orang yang mengharamkan apa yang dihalalkan ﺃﷲ Swt. Dalam QS. Al-Hajj : 78 ﺃﷲ Swt. berfirman :

Allah swt. tidak membuat kesukaran (kesempitan) padamu dalam agama

Khalifah Umar bin Abdul Aziz seorang Khalifah yang zuhud pada waktu melewati orang yang sedang menakar kesturi untuk dibagikan kepada orang muslimin dia menutup hidungnya. Setelah berlalu dari tempat itu ketika ditanya padanya dia menjawab : ”Apa yang dapat diambil manfaat dari minyak wangi selain baunya?”

Sesuatu yang halal atau sesuatu yang haram apabila kita mempelajari kitab fiqih akan jelas kedudukannya namun ada masalah yang lebihsulit adalah masalah Syubhat. Rasulullah saw. dalam hal ini bersabda :”Apa yang halal itu sudah jelas dan apa-apa yang haram itu sudah jelas pula, sedang diantara kedua perkara itu ada beberapa hal yang syubhat (belum tentu halal haramnya).

Hal-hal yang syubhat ini tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka barangsiapa takut melakukan yang syubhat, berarti dia telah mnjaga dirinya dari sesuatu yang mencemarkan kehormatan pribadi dan agamanya.

Dan barangsiapa yang jatuh dalam syubhat maka dia telah jatuh dalam hal yang haram, sebagaimana seorang penggembala yang menggembala disekitar tempat yang terlarang, diragukan ternaknya makan dari tempat yang terlarang tadi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan penjelasan ini Insya ﺃﷲ kita akan mengambil manfaat yang besar.

Wabillahit taufiq wal hidayah,

wassalamu’alaiku Wr. Wb.

Tidak ada komentar: